Berikut isi dari surat pembaruan No.:ST/2652/XII/2015.
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
- Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
- Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini. Mohon ma'af!
S: Detik dan Otomania
Kunjungi juga: http://alphaz19.blogspot.co.uk/
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
0 comments :
Post a Comment