Perbedaan Objek Materai 3000 dan 6000

Objek
1.Surat perjanjian serta surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 
[Materai yang dipakai Rp.6000,-]

2.Akta-akta notaris termasuk salinannya. [Materai yang dipakai Rp.6000,-]

3.Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. [Materai yang dipakai Rp.6000,-]

4.Surat-surat yang memuat jumlah uang
-Yang menyebutkan penerimaan uang
-Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank 
-Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
-Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Batas Nominal:
Sampai Rp.250.000,- .Tidak dikenakan bea materai 
Lebih dari Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3000,-
Lebih dari Rp.1.000.000, dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
5.Cek dan Bilyet giro.  [Materai yang dipakai Rp.3000,-]
6.Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan. 
[Materai yang dipakai Rp.6000,-]
C: Bila ada kesalahan informasi pada artikel ini! Mohon Ma'af!

S: Klik disini!
Kunjungi juga:
http://alphaz19.blogspot.com/
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~ 
SHARE

Neo A

Hai. Saya berharap informasi pada artikel ini berguna untuk kalian, dan jika ada kesalahan informasi pada artikel ini mohon ma'af! Terima Kasih telah berkunjung. ^_^

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment