Objek
1.Surat perjanjian serta surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
[Materai yang dipakai Rp.6000,-]
2.Akta-akta notaris termasuk salinannya. [Materai yang dipakai Rp.6000,-]
3.Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. [Materai yang dipakai Rp.6000,-]
4.Surat-surat yang memuat jumlah uang
-Yang menyebutkan penerimaan uang
-Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
-Yang menyebutkan penerimaan uang
-Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
-Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
-Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
Batas Nominal:
Sampai Rp.250.000,- .Tidak dikenakan bea materai
Lebih dari Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp. 3000,-
Lebih dari Rp.1.000.000, dikenakan Bea Meterai Rp. 6.000,-
5.Cek dan Bilyet giro. [Materai yang dipakai Rp.3000,-]
6.Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan.
[Materai yang dipakai Rp.6000,-]
Kunjungi juga:
http://alphaz19.blogspot.com/
Sekian
Semoga Bermanfaat
~_~
0 comments :
Post a Comment